Untuk itu, Stella, anak Panca mencari keadilan dan perlindungan hukum dengan melayangkan surat kepada Presiden dan Menkopolhukam dan HAM, Itu dilakukan, karena Panca dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik.
Stella bersama kuasa hukumnya mengaku heran atas terbitnya keputusan Mahkamah Agung yang menghukum ayahnya dengan penjara dua tahun.
Sebelum ayahnya membeli tanah, seluruh dokumen kebenaran dan keabsahannya telah diperiksa PPATK. Bahkan setelah pembelian tanah tersebut tahun 2006 dari ”H” sebagai pemilik, ayahnya pernah menggadaikan surat tanah tersebut ke bank sebelum menjual ke PT JAPFA tahun 2009.
Stella dan kuasa hukum ayahnya berkeyakinan, Panca tak bersalah. Pertimbangannya, semua dokumen telah melalui pemeriksaan PPATK dan telah berproses panjang di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus tahun 1979 itu, Panca saat itu masih usia 13 tahun dan berada di Jakarta, sehingga sama sekali tak tahu menahu kasus tahun 1979. Kasus yang terjadi di Makassar tidak ada hubungannya dengan ayah kami, Panca, tegas Stella. (ksl).