Kemudian ia berteriak asap-asap dan memberitahukan kepada Sanda Paluta yang pada saat itu sementara memotong daging di depan rumahnya bahwa diatas rumah banyak gumpalan asap dan sudah ada api, jelas Iptu T. Sirenden
Setelah itu saksi langsung berlari untuk mengecek ke rumah Melki, kemudian menyuruh tukang ojek yang pada saat itu melintas dilokasi tersebut untuk memanggil dan memberitahukan kepada Viktor Palangan bahwa ada kebakaran agar segera hubungi pemadam kebakaran, ujar Kapolsek Sa’dan.
Namun api sudah mulai membesar, kemudian saksi keluar dari dalam rumah karena takut di timpa reruntuhan bangunan yang terbuat dari kayu, setelah diluar saksi berusaha untuk mencari selang namun tekanan air yang keluar dari selang tidak kuat, setelah itu saksi masuk lagi kedalam rumah berusaha untuk memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya. ungkap Kapolsek Sa’dan Balusu.
Adapun barang-barang berharga yang ada dalam rumah Milik Melki Palangan juga ikut terbakar yakni surat-surat penting dan uang tunai sejumlah Rp 67.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), satu set Sound Sistem dan seluruh perabotan rumah tangga.
Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian di taksir sekitar miliaran rupiah, kunci Kapolsek Sa’dan Balusu, (man).