“BAZNAS saat ini berada di tengah tengah kaum muslim, khususnya kaum dhuafa. Kami melihat, kira-kira apa yang perlu dibantu. Tentunya, melalui proses asesmen, apakah layak atau tidak diberikan bantuan,” urai pria Makassar kelahiran Takalar ini.
Menurut HM.Jurlan Em Saho’as, jika diuangkan beras 40 ton tersebut mendekati angkat setengah miliar rupiah. Beras tersebut akan dibagikan kepada para petugas pembersihan jalanan, pengangkut sampah, dan lainnya yang ada di seluruh Kota Makassar.
“Agar penyalurannya transparan, maka kami mengundang para Kasi Kesra baik di kecamatan, maupun di kelurahan se-Kota Makassar. Dalam waktu dekat, kami sudah menyalurkan kepada mereka yang berhak,” ujarnya.
Di bagian lain, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayaangunaan ini mengharapkan, para Kesra se-Kota Makassar dapat membantu dalam data penduduk yang layak dibantu sesuai asnaf-nya.
“Data yang valid perlu diterapkan dalam rangka membantu program pengurangan kemiskinan, dimana untuk memastikan zakat yang diperoleh dan disalurkan sesuai prinsip-prinsip syar’i,” katanya.
Mendengar akan menerima bantuan beras, Nur seorang petugas kebersihan di Jalan Sultan Alauddin, depan Pompa bensin dekat Kampus Unismuh Makassar saat dikonfirmasi mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah jika BAZNAS memperhatikan kami. Memang, kami sudah mendengar BAZNAS saat ini banyak programnya. Salah satunya bantuan bulanan kepada kaum dhuafa,” ujar warga Jalan Rappocini ini.
Sebelumnya, pada Rabu 16 Maret 2022, BAZNAS Kota Makassar juga telah mengasuransikan 5.000 pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ketenagakerjaan itu telah ditandatangani antara HM.Ashar Tamanggong dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Korperasi dan Institusi, Adi Safah Curma Cosasih.
BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan negara melakukan 5 jaminan sosial. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan, menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, akan mendapat manfaat program ini berupa, uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah, pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to Work).
Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Jaminan Pensiun (JP). Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat peserta kehilangan, atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Serta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (dp)