“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 (satu) paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Mesjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp 273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp 10.000) dengan melampirkan fotokopi KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022,” terangnya.
Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang, melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan pembayaran.
Kemudian menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)