Kejari Selayar Fasilitasi Sengketa Batas Lahan Perumahan Warga di Bonelohe

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wita telah menfasilitasi sengketa batas lahan perumahan warga antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi di Bonelohe, Desa Bungaiya Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tampak hadir masing-masing, Camat Bontomate’ne Drs H Nadeng Hamuddin, Kepala Desa Bungaiya Alimuddin, Babinsa Serda Aswad L, Babinmas Brigpol Nuryadin, Wakil Ketua BPD Desa Bungaiya Muh Rasyid, Sekretaris Desa (Sekdes) Andi Astamar, Kepala Dusun Bonelohe Muh Anwar serta sejumlah masyarakat lainnya turut menyaksikan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andri Zulfikar, SH, MH mengemukakan, salah satu tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat maupun badan hukum.

“Salah satu acuannya adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 7 Tahun 2021 mengenai pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Andri Zulfikar, pihak Kejari Kepulauan Selayar telah mencoba memfasilitasi sengketa batas lahan antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi diatas lahan eks Koperasi Unit Desa (KUD) Tanete di Bonelohe, Desa Bungaiya.

Andri Zulfikar telah membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu masing-masing Andi Sikki selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan, serta Marzuki Mansyur sebagai Kepala Seksi Pengukuran, Survey dan Pemetaan.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Andri Zulfikar akan memberikan suatu kajian hukum mengenai lokasi dan batas lahan yang sebenarnya, yang oleh Hj Andi Te’ne telah menjual kepada Andi Ahmad. Akan tetapi yang akan membuktikan kebenaran dan kesimpulan dari batas itu bukan pihak Kejari tetapi dari BPN Selayar. Kejaksaan hanya sekedar memberikan pelayanan hukum yang adil kepada pelapor atas nama Andi Selfi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Pelantikan, Pangdam Optimis PMTI Selalu Lahirkan Semangat dan Inovasi Baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU Sidrap

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Peserta Konferensi Cabang (Konfercab) ke-V Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sidenreng Rappang secara aklamasi kembali menetapkan...

Persami KKRI 2025 di Gowa Resmi Ditutup, Pangdam XIV/Hsn Tekankan Pentingnya Jiwa Nasionalisme

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko secara resmi menutup kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps...

Amran Bawa Semangat Baru, Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 Berjalan Sukses Dan Meriah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gelaran Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 di Perairan Pajalele, Kabupaten Wajo, resmi berakhir dengan...

Nama Pejabat Daerah Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik....