Kejari Selayar Fasilitasi Sengketa Batas Lahan Perumahan Warga di Bonelohe

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wita telah menfasilitasi sengketa batas lahan perumahan warga antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi di Bonelohe, Desa Bungaiya Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tampak hadir masing-masing, Camat Bontomate’ne Drs H Nadeng Hamuddin, Kepala Desa Bungaiya Alimuddin, Babinsa Serda Aswad L, Babinmas Brigpol Nuryadin, Wakil Ketua BPD Desa Bungaiya Muh Rasyid, Sekretaris Desa (Sekdes) Andi Astamar, Kepala Dusun Bonelohe Muh Anwar serta sejumlah masyarakat lainnya turut menyaksikan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andri Zulfikar, SH, MH mengemukakan, salah satu tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat maupun badan hukum.

“Salah satu acuannya adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 7 Tahun 2021 mengenai pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Andri Zulfikar, pihak Kejari Kepulauan Selayar telah mencoba memfasilitasi sengketa batas lahan antara Hj Andi Te’ne dengan keluarga Andi Selfi diatas lahan eks Koperasi Unit Desa (KUD) Tanete di Bonelohe, Desa Bungaiya.

Andri Zulfikar telah membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu masing-masing Andi Sikki selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan, serta Marzuki Mansyur sebagai Kepala Seksi Pengukuran, Survey dan Pemetaan.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Andri Zulfikar akan memberikan suatu kajian hukum mengenai lokasi dan batas lahan yang sebenarnya, yang oleh Hj Andi Te’ne telah menjual kepada Andi Ahmad. Akan tetapi yang akan membuktikan kebenaran dan kesimpulan dari batas itu bukan pihak Kejari tetapi dari BPN Selayar. Kejaksaan hanya sekedar memberikan pelayanan hukum yang adil kepada pelapor atas nama Andi Selfi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dewan Kehormatan PWI Pusat : Bantuan BUMN Untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...

Polsek Biringkanaya Adakan Kegiatan Jum’at Berkah

PEDOMAN RAKYAT, Makassar - Di awal kepemimpinan, AKP Andik Wahyu Chahyono selaku Kapolsek Biringkanaya langsung mengadakan kegiatan Jum'at...