Kejari Selayar Fasilitasi Sengketa Batas Lahan Perumahan Warga di Bonelohe

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Mengenai skema dan tata cara pengukuran akan kami serahkan kepada BPN Selayar untuk selanjutnya menganalisa dan menyimpulkan permasalahan sengketa batas ini,” katanya.

Sementara itu Andi Sikki dari Kantor BPN Selayar meminta kepada para pihak untuk masing-masing menunjuk batas sesuai bukti kepemilikan atau sertifikat yang mereka miliki nanti setelah dilakukan proses pengukuran dan pemetaan.

“Selanjutnya kita turun ke lokasi untuk melakukan proses pengukuran yang akan disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, Babinsa, Babinmas, Sekdes, perwakilan dari BPD dan beberapa warga yang lain,” pungkasnya.

Andi Ahmad sebagai pembeli yang dimintai keterangan persnya disela-sela proses pengukuran dan pemetaan oleh Kantor BPN Selayar kepada media ini mengaku telah membeli lokasi eks Kantor KUD Tanete dari Hj Andi Te’ne seluas 23×10 meter dengan harga senilai Rp 30 juta. Namun menurutnya, baru separuh yang dibayar yaitu senilai Rp 16.500.000,-. Sedangkan sisanya berdasarkan kesepakatan akan dilunasi setelah arisan Andi Ahmad diterima.

Pernyataan itu dibenarkan oleh penjual, Hj Andi Te’ne. Bahwa sisa dari total Rp 30 juta itu akan diselesaikan setelah arisan Andi Ahmad diterima senilai Rp 13.500.000,-.

“Namun disaat lokasi itu akan dibanguni oleh Andi Ahmad tiba-tiba muncul klaim dari Andi Selfi jika sebagian lokasi yang dibeli oleh Andi Ahmad adalah miliknya,” bebernya kepada media ini.

Usai dilakukan proses pengukuran dan pemetaan oleh BPN Selayar maka Kasi Datun Kejari Kepulauan Selayar, Andri Zulfikar meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak mencabut atau menyentuh atau menggeser batas yang oleh masing-masing pihak letakkan batasnya.

“Karena itu akan dijadikan sebagai bahan analisis dan kajian untuk menentukan batas yang sebenarnya. Dan apapun keputusannya itulah yang benar. Penjelasan itu juga telah disampaikan kepada pembeli, Andi Ahmad,” pungkasnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Baca juga :  Ketua Umum DPP GPSH : Surat Edaran Menag Tak Memiliki Kekuatan Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...

Intip Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah 190 Ribuan Termahal Tembus Jutaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Timnas Indonesia akhirnya meluncurkan seragam baru yang akan digunakan pada laga tandang mereka melawan Australia...

Di Unhas, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Raih Doktor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Dr. drh.Makmun, M.Sc. berhasil meraih gelar akademik...

Atraksi Barongsai Warnai Peluncuran Sepeda Listrik PT AIMA di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT AIMA menggelar atraksi barongsai di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Rabu...