PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus anggota opsnal Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar.
"Pelaku curas berinisial BN (31) diamankan setelah melakukan perampasan sebuah handphone milik korban Mariati yang merupakan warga Kabupaten Pangkep di Jalan Sarappo, Pasar Butung," ungkap Kapolsek Wajo Kompol Muhtar saat merilis kasus tersebut, Rabu (23/03/2022)
"Anggota opsnal menangkap pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi No.17/II/2022/Res Pel/Sek Wajo tanggal 14 Februari 2022. Korban yang melapor yakni Mariati," ucapnya.
"Adapun modus operandinya, pelaku mengikuti korban di sekitar Pasar Butung. Setelah situasi sepi, pelaku menjalankan aksinya dan merampas handphone korban yang sedang berjalan kaki sambil menggunakan handphone," terang Kompol Muhtar.
Kapolsek Wajo menambahkan, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku sempat ditangkap Polres Pelabuhan Makassar dan menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Klas 1 Makassar.
"Pelaku juga sudah mengakui telah merampas handphone korban di Jl Butung, kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor Scoppy warna abu-abu ke arah Jl Tentara Pelajar," jelas Kompol Muhtar.
"Saat pelaku diciduk, petugas juga mengamankan barang bukti handPhone dan sepeda motor Scoppy,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan ini, Polres Pelabuhan Makassar khususnya Polsek Wajo mengimbau masyarakat, apalagi menjelang bulan ramadhan agar dalam melaksanakan ibadah tetap harus memperhatikan dan waspada serta hati-hati saat keluar rumah.
“Rumah harus dikunci dengan baik dan kendaraannya juga harus dikunci dengan baik. Termasuk saat ke pasar, jangan terlalu menonjolkan perhiasannya yang dipakai," imbau Kapolsek Wajo.
"Untuk itu, personel Polsek Wajo akan tingkatkan melakukan patroli di pusat perbelanjaan ataupun tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polsek Wajo guna mencegah terjadinya suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Wajo Kompol Muhtar. (*)