PEDOMANRAKYAT.CO.ID.WATAMPONE--Sebagai wujud apresiasi atas program dan realisasi terhadap pelayanan publik selama ini, Institut Hukum Indonesia (IHI) memberikan apresiasi Judicative Award kepada Pengadilan Agama Watampone kategori "Transparansi Pelayanan Publik dan Wilayah Bebas Korupsi",
[caption id="attachment_7211" align="alignnone" width="300"] JUDICATIVE AWARD. Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) H Sulthani,SH,MH (baju putih, dua dari kanan) foto bersama Ketua Pengadilan Agama Watampone dan Panitera PA Watampone usai menyerahkan Judicative Award, Kamis (24/3) di PA Watampone. (DOK).[/caption]
Alhamdulillah, Dra.Hj. Nur Alam Syaf, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Watampone), Kamis (24/3) dianugerahi Judicative award sebagai Tokoh Inovasi Managemen Berbasis Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
Selanjutnya, Drs.Rahmadin, M.H. (Panitera Pengadilan Agama Watampone) diberikan judicative award kategori Tokoh Mediator Eksekusi Damai dan Pelayanan Humanis Lembaga Peradilan.
Menyikapi penghargaan tersebut, Dra.Hj.Nur Alam Syaf, S.H.,M.H. berterimakasih kepada Institusi Hukum Indonesia (IHI) yang telah melihat sisi baik apa yang dilakukan seluruh jajaran Pengadilan Agama Watampone.
Selama ini, ungkap Hj Nuralam Syaf, tentulah semua program kami untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik dengan pelayanan prima senyum, sapa dan santun kepada pencari keadilan dan mitra penegak hukum.
Secara terpisah, H.Sulthani, S.H.,M.H yang juga Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) menandaskan, sebagaisalah satu NGO/LSM yang fokus pada upaya membantu pemerintah mewujudkan program pembangunan hukum nasional.
Selain itu berupaya mewujudkan agenda reformasi penegak hukum, maka program anugerah judicative award adalah program andalan Institut Hukum Indonesia (IHI) yang harus diberikan kepada institusi penegak hukum serta aparat penegak hukum serta tokoh yang dipandang layak.
''Tentunya kreteria itu dilandasi atas prestasi, transparansi, inovasi, inisiasi, integritas, loyalitas/pengorbanan, kreativitas sebagai bentuk kesungguhan memajukan dan meningkatkan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat pencari keadilan serta upaya mewujudkan lingkungan yang ramah, bersih, melindungi, mengayomi,'' ujar H Sulthani yang juga kandidat Doktor Hukum itu.
Kriteria inilah yang menjadi perhatian Institut Hukum Indonesia (IHI) untuk menganugerahi judticative award kepada institusi/badan atau orang, tegas Sulthani yang mendirikan Institut Hukum Indonesia (IHI) tahun 2010 dan
mendapatkan legalitas AHU dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2011.
Penganugerahan judicative award semata sebagai motivasi untuk melakukan kebaikan sesuai profesi dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu sebagai inspirasi untuk kita semua agar bisa berbuat dan berkarya lebih baik lagi, ttur H.Sulthani, S.H.,M.H. yang juga Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional (MPN) PERADI Damai tersebut.(*)