Secara terpisah, H.Sulthani, S.H.,M.H yang juga Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) menandaskan, sebagaisalah satu NGO/LSM yang fokus pada upaya membantu pemerintah mewujudkan program pembangunan hukum nasional.
Selain itu berupaya mewujudkan agenda reformasi penegak hukum, maka program anugerah judicative award adalah program andalan Institut Hukum Indonesia (IHI) yang harus diberikan kepada institusi penegak hukum serta aparat penegak hukum serta tokoh yang dipandang layak.
”Tentunya kreteria itu dilandasi atas prestasi, transparansi, inovasi, inisiasi, integritas, loyalitas/pengorbanan, kreativitas sebagai bentuk kesungguhan memajukan dan meningkatkan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat pencari keadilan serta upaya mewujudkan lingkungan yang ramah, bersih, melindungi, mengayomi,” ujar H Sulthani yang juga kandidat Doktor Hukum itu.
Kriteria inilah yang menjadi perhatian Institut Hukum Indonesia (IHI) untuk menganugerahi judticative award kepada institusi/badan atau orang, tegas Sulthani yang mendirikan Institut Hukum Indonesia (IHI) tahun 2010 dan
mendapatkan legalitas AHU dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2011.
Penganugerahan judicative award semata sebagai motivasi untuk melakukan kebaikan sesuai profesi dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu sebagai inspirasi untuk kita semua agar bisa berbuat dan berkarya lebih baik lagi, ttur H.Sulthani, S.H.,M.H. yang juga Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional (MPN) PERADI Damai tersebut.(*)