PEDOMANRAKYAT, WAJO – Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo kini tengah dalam ekspose Kejari Wajo. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad, Jumat (25/3/2022).
Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022 Rapat Ekspose Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dilakukan oleh Kejari Wajo, Hasil ekspose paparan Kasi Intel Wajo yang dipimpin langsung oleh Bapak Ramdoni, SH., MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menyimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan sebagai petunjuk pimpinan dan rekan-rekan jaksa untuk didalami terkait indikasi awal tindak pidana korupsi baik penyalah gunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, atau suap atau jenis tindak pidana korupsi lainnya.