Lantas Tana Toraja Proses Kecelakaan Renggut Dua Nyawa di Salubarani

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Peristiwa mobil minibus Innova nahas di Salubarani ini merupakan peristiwa hukum yang mempunyai konsekwensi pidana dan diatur sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Adnan Leppang.

Kata Adnan Leppang, kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sanksi pidananya diatur Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp. 12.000.000.

Sebelumnya diketahui, kejadian mobil minibus berpenumpang 7 orang ini bergerak dari arah Makassar. Nahas setelah sampai di To’kendi kurang lebih 1 km dari perbatasan Salubarani-Enrekang sopir mengantuk (out control) sehingga mobil tidak bisa dikendalikan dan terjun bebas ke sungai yang sedang banjir (meluap).

Dua penumpang meregang nyawa Depriani Rante Balik meninggal dalam mobil, sedangkan korban Amata Bitticaca terseret arus, dan Kamis (24/03/2022) kemarin baru ditemukan mayatnya disela-sela batu besar di Sungai Mata Allo, sekitar 7 km dari tempat kejadian. Sebelumnya 5 hari dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan.

“Sementara 5 penumpang selamat masing-masing, sopir Vebrianto Salombe (28), Vebrian (30), Yuliana Salulimbong (56), dan Melona (5), serta Rante Balik (28),” imbuh Adnan Leppang. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni Angkatan 1987 Fakultas Teknik Unhas dari Seluruh Indonesia Akan Reuni Akbar di Amirta Resort Kaliurang Yogyakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...