Negara Akui Ukiran Toraja, Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Motif ukiran tradisional Toraja telah diakui negara hak patennya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai  Pasal 38 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk  perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT).

Ukiran Toraja tercatat sebagai kekayaan intelektual kategori ekspresi budaya tradisional. Sertifikat ini diperoleh setelah melalui perjuangan selama lima tahun dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Toraja bersama kalangan diaspora.

Sekitar 125 jenis ukiran Toraja terdaftar sebagai ekspresi budaya tradisional asli Toraja.

Kekayaan intelektual suku Toraja harus dilindungi, dan negara sudah mengakui sebagai hak kekayaan intelektual, ujar diaspora Toraja Irjen Pl (Purn) Matius Salempang, Kamis (24/3) di Lutha Hotel Rantepao.

Tidak sembarangan ukiran Toraja dipajang di berbagai tempat, melainkan ada aturannya. Setelah ukiran Toraja memiliki perlindungan hukum, pengunaan ukiran Toraja lebih tertip sesuai kaidah orang Toraja.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kodim 1423 Soppeng Peduli Korban Kebakaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dilaporkan Sejak Desember 2021, Polres Gowa Dinilai Lamban Dalam Menangani Kasus Dugaan Pemalsuan Kwitansi Jual Beli Tanah

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak...

Sorak, Peluh, dan Gol Kemenangan: Euforia Ulil Albab Cup V 2025 yang Tak Terlupakan

Di balik teriakan penonton dan debu lapangan Dusun Kalolo, ada semangat kebersamaan yang tumbuh — dari anak sekolah...

Nilai Sementara Adipura Rendah, Bupati Pinrang Gelar Rapat Terbatas Persiapan Penilaian Adipura 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rendahnya serapan prosentase nilai yang diperoleh Pemkab Pinrang untuk menghadapi penilaian Adipura Tahun 2025, memaksa...

Oknum Anggota DPRD Sinjai Dalangi Aksi Pembakaran Mobil

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31 tahun) yang juga merupakan politisi Partai...