Kekayaan intelektual Toraja harus dilindungi, agar masyarakat tau bukan milik pribadi.
Mathius Salempang berharap setelah 125 ukiran Toraja punya hak paten, Aman segera dorong Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara perkuat dengan Perda aturan penggunaan ukiran Toraja.
Jika dua kabupaten respon Perda Hak Kekayaan Intelektual Komunal ukiran tradisional Toraja, tugas Aman sosialisasikan kemasyarakat dan ukiran Toraja telah diakui negara, kata Matius Salempang.
Ketua Aman Toraya, Romba Marannu Sombolinggi akui memperjuangkan hak paten ukiran tradisional Tana Toraja dan Toraja Utara mendapat respons positif dua daerah tersebut.
Kita gandeng diaspora Toraja percepat keluar hak paten ukiran tradisional Toraja berusia ratusan tahun terjawab setelah 5 tahun berproses baru terbit.
Sertifikat HKI boleh kita terima setelah melalui proses panjang dan waktu yang cukup lama. Terima kasih atensi dan partisipasi semua pihak sudah bekerja keras apa yang kita raih hari ini.
Ukiran Toraja tidak lagi digunakan semua tempat yang tidak layak danĀ digunakan secara tepat dan benar, terang Romba, (man)