Dalam Paripurna DPRD semua pihak berpandangan dan menyepakati bahwa kebutuhan perkantoran Mako Polres Toraja Utara adalah kebutuhan sangat penting dan mendesak, bagi Kabupaten daerah otonomi baru di Sulawesi Selatan.
Pemerintah Daerah yang diwakili Plt. Sekda Toraja Utara Salvius Pasang dalam penyampaian laporan hasil Tim Peneliti sebanyak 11 orang mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah berkewajiban agar Kantor Mako Polres dapat segera terwujud di Toraja Utara dan oleh itu di pandang perlu untuk memberikan Hibah barang milik daerah kepada Markas Komando Polisi Resor Toraja Utara dengan mengacu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, kata Salvius.
Salvius katakan, dengan disetujuinya hibah lahan tanah di Panga, maka lokasi yang sudah dihibahkan sebelumnya oleh Pemda Toraja Utara kepada Mako Polisi Resor yang terletak di Buntu Mepaken, Kecamatan Tallunglipu, akan dikembalikan kepada Pemda.
Lahan seluas tiga hektare yang di hibahkan telah disetujui DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 24 Maret 2022. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’ ini dihadiri Penjabat Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang dan Wakapolres Toraja Utara, Komisaris Polisi Marthen Buttu.(man/ainul).