Bripka Taufik Imbau Warga Binaannya: Jangan Ambil Video dan Foto Orang Lalu Disebar Bisa Dipidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara - Mengambil foto atau video orang lain lalu disebar secara diam-diam ke Media Sosial (Medsos) dapat dipidana.

Perlu publik ingat bahwa, proses pengambilan foto atau video tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa se-izin yang bersangkutan, itu termasuk kategori pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Bripka Taufik, Babhinkamtibmas Polsek Sabbang yang membina 4 (empat) desa yakni, Desa Dandang, Buangin, Terpedo Jaya (Kecamatan Sabbang Selatan) dan Kecamatan Sabbang di Desa Buntu Terpedo pada media ini, Minggu, 27 Maret 2022.

Bripka Taufik mengatakan, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan melanggar privasi seseorang.

"Videokan atau foto orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan juga melanggar privasi orang (korban) tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," sebut Bripka Taufik Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang, sekaligus mengimbau masyarakat binaannya di empat desa.

Nantinya, "hasil video atau foto yang direkam tanpa izin tersebut bisa dijadikan alat bukti korban untuk melaporkan si pelaku ke pihak berwajib," tambahnya

" Dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE barang bukti sebagai pembantuan informasi dan elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah," jelasnya lagi.

Adapun pasal-pasal UU ITE yang bisa menjerat si pelaku antara lain Pasal 5 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 45 Ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

*Pasal 5 Ayat (1) UU ITE yakni:

"Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."

*Di Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan," Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca juga :  Dua Utusan Sinjai Ikuti Lomba Desa dan Kelurahan Tinfkat Provinsi

*Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:" Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Merajuk dari tiga pasal UU ITE tersebut, Bripka Taufik mengatakan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 750 juta hingga Rp 1 Miliar.(yustus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...

HMJ Matematika UNM Gelar Inaugurasi INTEG24L MATHLANTIC di Gedung Mulo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (F-MIPA...

Hari Pelanggan Nasional, PLN Sinjai Tawarkan Diskon Penambahan Daya

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai memperingati Hari Pelanggan Nasional dengan menggelar serangkaian kegiatan menarik...