Masyarakat yang ditemukan mengkonsumsi minuman keras diberikan teguran secara humanis dan mengimbau untuk tidak melakukan hal serupa sementara seluruh barang bukti yang ditemukan dimusnahkan di TKP.
Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar AKP M. Tambunan saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan mengatakan, kegiatan operasi minuman keras ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Selatan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang pada umumnya diawali karena pengaruh minuman keras.
Ia menambahkan, kegiatan operasi ini merupakan salah satu upaya yang akan terus dilakukan Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menjelang bulan suci Ramadan 1443H yang tidak lama lagi akan dijalankan umat Islam agar suasana puasa tetap aman dan kondusif.
“Saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya karena pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun jika hal itu dilakukan,” pungkas Tambunan. (*)