“Bimbingan ini adalah tangga pertama mengetahui sebelum berumah tangga, bagaimana mengetahui dan melihat dasar-dasar dan pokok dalam perkawinan, khususnya jika ananda peserta didik menjalani kehidupan berumah tangga kelak,” jelasnya.
Tampak hadir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Dr. H. M. Arsyad Ambo Tuo, M.Ag, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Drs. H. Tompo, M.Hi, serta sejumlah staf Kantor Kemenag Kota Makassar diantaranya Irman Agus, SE, MM, Hj. Hasnah, SE, MM, dan Andi Ashma, S.Kom.
H. M. Arsyad Ambo Tuo, menyampaikan materi bimbingan penguatan terkait Undang-Undang Perkawinan No.16 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan materi perkawinan korelasinya dengan moderasi beragama.
“Perkawinan adalah menciptakan rumah yang bahagia dan kekal. Bahagia dimaksud bukan hanya bahagia dengan diri sendiri semata, namun bahagia bersama diiringi dengan rasa cinta dan kasih sayang, hingga meraih ketenangan jiwa lahir dan batin. Jika demikian dilakukan maka tujuan perkawinan dapat kita capai,” tegasnya.
Terkait dengan narasi moderasi beragama korelasinya dengan perkawinan yang melihat cara pandang perbedaan dan sikap dalam segala hal, melalui materi ini membuat segenap peserta bimbingan yang hadir tersenyum puas, dan bahagia mendapatkan materi mendalam dan luas dari mantan Kakan Kemenag Kabupaten Wajo ini. (Hnd)