Dirjen Bangda : Masalah Perdagangan Orang Sangat Kompleks, Tidak Ada Lembaga Mampu Beri Perlindungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjutnya, sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks, seperti diuraikan di atas.

Demikian juga disaat terjadi korban TPPO, penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama untuk dapat melindungi/memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

Sinergitas dan sinkronisasi dapat tercapai jika semua pihak juga sepakat untuk meningkatkan pencatatan dan pelaporan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota Gugus Tugas PP-TPPO (pusat dan daerah).

Dalam rangka Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 183/373/Sj Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tertanggal 5 Februari Tahun 2016, memuat :

1) Melakukan langkah-langkah pencegahan TPPO melalui pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat, bekerjasama diantaranya organisasi masyarakat, media, akademisi dan dunia usaha;

2) Membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO paling lambat akhir bulan Februari Tahun 2016 serta mengoptimalkan Gugus Tugas yang telah dibentuk;

3) Melakukan inventarisasi dan identifikasi kasus TPPO, untuk menyusun kebijakan pencegahan dan penangan TPPO di masing-masing daerah.

4) Memberikan dukungan pendanaan melalui APBD untuk pencegahan dan penanganan TPPO.

5) Melakukan peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan penerbitan dokumen persyaratan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah asal dan di daerah perbatasan serta jalur TKI.

6) Melakukan koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi korban dalam mengakses layanan rehabilitasi kesehatan, sosial, pemulangan TKI, Pusat Pelayanan Terpadu dan reintegrasi secara tuntas.

7) Melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca juga :  Jokowi Pastikan Dukung Penuh PSI, Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Ketua Umum PSI 2025-2030

Maka, katanya, berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP – TPPO kepada Menteri Dalam Negeri, laporan pelaksanaaan GT PP – TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden.

“Kami sampaikan juga agar Pemerintah Provinsi segera melaporkan pelaksanaan GT PP – TPPO di daerah untuk dilaporkan kembali secara Nasional kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Maret 2022 secara hybrid dengan narasumber yang berasal dari Kementerian Koordinator PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. Dan peserta dari OPD yang menangani urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Bappeda Provinsi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...