PEDOMANRAKYAT, PANGKAJENE –
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sidrap, menertibkan pengamen yang kerap mangkal di lampu merah dan sejumlah titik lain di Kota Pangkajene. Penertiban dilakukan, Senin (28/3/2022) siang hingga malam hari.
Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Sidrap, Kahar Johan, mengatakan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap keberadaan pengamen jalanan itu.
“Banyak laporan, baik langsung maupun melalui media sosial di mana keberadaan para pengamen sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Kahar.
Dia menambahkan, para pengamen tidak dapat menunjukkan KTP saat diamankan. Namun mereka mengaku berasal dari luar Kabupaten Sidrap.
“Tadi kami beri pengarahan dan menegaskan kepada mereka agar tidak lagi mangkal di Kabupaten Sidrap dan mengarahkan mereka kembali ke daerahnya masing-masing,” ungkap Kahar.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi pengamen kembali mangkal dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita akan terus tertibkan. Ini sesuai hasil rapat dengan Muspida untuk menertibkan pengamen dan balap liar. Termasuk para peminta sumbangan di lampu merah, akan kita lihat apakah ada izin atau tidak,” tegas Kahar. (kad)
Mohon di share kontak yg bisa di hubungi ketika masyarakat masih menemukan gepeng dan peminta sumbangan bapak ibu.