Dirjen Bangda : Masalah Perdagangan Orang Sangat Kompleks, Tidak Ada Lembaga Mampu Beri Perlindungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ditjen Bina Bangda melaksanakan acara Pertemuan Pusat dan Daerah dalam Rangka Koordinasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO), Senin (28/03/2022) di Hotel Ciputra Jakarta.

Pembukaan Pertemuan Pusat dan Daerah dilakukan oleh Dirjen Bina Bangda, Dr. Teguh Setyabudi yang menyampaikan pengarahan dan dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator PMK, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Koordinator PMK, OPD yang menangani urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Bappeda Provinsi serta di hadiri secara online oleh Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dirjen Bangda menyampaikan pada acara Rakorpusda, antara Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sehingga dalam pencegahan dan penanganannya memerlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun semua pemangku kepentingan.

Dalam rangka Penyepakatan sinkronisasi antara rencana kerja (program, kegiatan, dan subkegiatan) daerah yang tertuang dalam RKPD/Renja PD dan Rencana Kerja (program, kegiatan, KRO, dan RO) Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam RKP/Renja KL sebagai upaya mencapai target kinerja nasional per urusan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pada tanggal 21 Februari s/d 8 Maret 2022.

Pada Rakortekrenbang tersebut khususnya Desk Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 6 Indikator yang telah dibahas yang salah satunya adalah Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif.

"Untuk mendukung indikator dimaksud antara lain dengan melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP – TPPO) di daerah," ujar Dirjen Bangda.

Baca juga :  PAS82 Gelar Bakti Sosial, Puluhan Siswa SDI Galangan Kapal I Ikuti Sunatan Massal

Adapun tahapan Evaluasi dimaksud yaitu : Evaluasi pelaksanaan tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode. Evaluasi pelaksanaan dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan K/L terkait.

Di Indonesia, laki-laki, perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka.

Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penaganan Tindak Pidana Perdagangan Orang baik ditingkat nasional, provinsi dan kotamadya/kabupaten (Gugus Tugas PPTPPO).

"Gugus Tugas dimaksud untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam kegiatan pencegahan, perlindungan dan penuntutan melawan perdagangan orang melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan pemerintah dan non-pemerintah lainnya," ucapnya.

Dirjen Bangda menyampaikan, masalah perdagangan orang sangat kompleks dan bersifat multi-dimensi, sehingga tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kemampuan untuk memastikan pencegahan, perlindungan dan penuntutan.

"Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah," ucapnya.

Lanjutnya, sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks, seperti diuraikan di atas.

Demikian juga disaat terjadi korban TPPO, penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama untuk dapat melindungi/memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

Baca juga :  Kapolsek Mamajang : Lomba Pidato Tingkat SMU Sangat Efektif Karena Terkandung Semangat Cinta NKRI

Sinergitas dan sinkronisasi dapat tercapai jika semua pihak juga sepakat untuk meningkatkan pencatatan dan pelaporan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota Gugus Tugas PP-TPPO (pusat dan daerah).

Dalam rangka Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 183/373/Sj Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tertanggal 5 Februari Tahun 2016, memuat :

1) Melakukan langkah-langkah pencegahan TPPO melalui pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat, bekerjasama diantaranya organisasi masyarakat, media, akademisi dan dunia usaha;

2) Membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO paling lambat akhir bulan Februari Tahun 2016 serta mengoptimalkan Gugus Tugas yang telah dibentuk;

3) Melakukan inventarisasi dan identifikasi kasus TPPO, untuk menyusun kebijakan pencegahan dan penangan TPPO di masing-masing daerah.

4) Memberikan dukungan pendanaan melalui APBD untuk pencegahan dan penanganan TPPO.

5) Melakukan peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan penerbitan dokumen persyaratan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah asal dan di daerah perbatasan serta jalur TKI.

6) Melakukan koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi korban dalam mengakses layanan rehabilitasi kesehatan, sosial, pemulangan TKI, Pusat Pelayanan Terpadu dan reintegrasi secara tuntas.

7) Melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Maka, katanya, berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP - TPPO kepada Menteri Dalam Negeri, laporan pelaksanaaan GT PP - TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden.

"Kami sampaikan juga agar Pemerintah Provinsi segera melaporkan pelaksanaan GT PP - TPPO di daerah untuk dilaporkan kembali secara Nasional kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga :  Pj Gubernur Prof Zudan : Bersiaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Utamakan Keselamatan Warga

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Maret 2022 secara hybrid dengan narasumber yang berasal dari Kementerian Koordinator PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. Dan peserta dari OPD yang menangani urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Bappeda Provinsi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Libatkan Puluhan Personel Lakukan Program Tebang Tuntas Pohon

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Sinjai dengan dukungan penuh dari PLN UP3 Bulukumba...

312 Wisudawan Fakultas Teknik UMI Ikuti Ramah Tamah Periode II di Hotel Rinra

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan kegiatan ramah tamah bagi 312 wisudawan pada periode...

Mantan Ketua IPMIL Raya YPUP Ingatkan, Demonstrasi Tertib dan Tidak Terprovokasi Kekerasan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, mengundang sejumlah jurnalis dan...

Mentan Amran: Ubah Mindset dan Kerja Kreatif Demi Majukan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak generasi muda dan pegawai Lembaga Administrasi Negara (LAN)...