PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui pernyataannya di pemberitaan beberapa media online edisi Jumat (10/03/2023) telah mengungkap penyebab kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang konon didasari dari hasil otopsi atau pemeriksaan dokter Biddokkes Polda Sulsel.
Di pemberitaan media-media nasional dan daerah tersebut, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengemukakan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter Biddokkes Polda Sulsel, Virendy meninggal dunia akibat kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung terhambat karena ada sumbatan lemak.
Hasil otopsi jenazah peserta Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas yang diumumkan penyidik secara lisan melalui pemberitaan media massa ini, mendapat reaksi keras dan tanggapan dari pihak keluarga almarhum maupun tim kuasa hukumnya.
Dihubungi sejumlah awak media, Senin (13/03/2023), Yodi Kristianto, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Virendy menerangkan, pernyataan penyidik soal penyebab kematian Virendy ini membuat pihak keluarga tidak percaya hingga meragukan kebenaran hasil otopsi yang hanya diumumkan secara lisan lewat pemberitaan media massa.
Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini pun meminta penyidik Polres Maros dapat bertindak profesional dan transparan serta segera memberikan tembusan atau salinan surat hasil pelaksanaan otopsi terhadap jenazah Virendy kepada pihak keluarga korban sebagaimana telah diatur dalam undang-undang kesehatan.
Yodi mengakui, dirinya sendiri baru mengetahui perihal hasil otopsi termaksud dari penyampaian teman-teman media yang menghubunginya via telepon selularnya untuk mengkonfirmasikan terkait adanya pernyataan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan tentang penyebab kematian Virendy.