“Jadi keduanya kami amankan pada waktu yang berbeda. Pertama kami amankan adalah MF pada Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Bicari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, dan AF pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar jam 08.30 Wita di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba,” ungkap Kanit Res Ipda Andi Aswad.
Ipda Andi Aswad menambahkan, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah milik korban di Jalan Husni Thamrin Bulukumba dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan linggis dan mengambil ataupun mencuri beberapa barang berharga milik korban.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti masing-masing
1 linggis, 2 stik pancing, 2 unit jam tangan masing-masing merek Patek Philppe dan merek Aigner, 3 unit ponsel, 1 tabung gas elpiji 3 kg dan 1 cincin emas,” ungkap Kanit Res Ipda Andi Aswad.
Kini masih kata Andi Aswad, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujungbulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (edy)