PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Ujungbulu Polres Bulukumba bersama tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Bulukumba.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AF (26) wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, dan MF (21) sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot, berdomisili di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba.
Kanit Reskrim Polsek Ujungbulu Ipda Andi Aswad Salam, SH, MH melalui Humas Polres Bulukumba menjelaskan, keduanya diamankan, karena diduga melakukan pencurian di rumah milik Adi Purnomo (32), wiraswasta, di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba pada Rabu 2 Maret 2022 yang diperkirakan sekitar pukul 00.30 Wita.
"Jadi keduanya kami amankan pada waktu yang berbeda. Pertama kami amankan adalah MF pada Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Bicari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, dan AF pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar jam 08.30 Wita di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba," ungkap Kanit Res Ipda Andi Aswad.
Ipda Andi Aswad menambahkan, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah milik korban di Jalan Husni Thamrin Bulukumba dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan linggis dan mengambil ataupun mencuri beberapa barang berharga milik korban.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti masing-masing
1 linggis, 2 stik pancing, 2 unit jam tangan masing-masing merek Patek Philppe dan merek Aigner, 3 unit ponsel, 1 tabung gas elpiji 3 kg dan 1 cincin emas," ungkap Kanit Res Ipda Andi Aswad.
Kini masih kata Andi Aswad, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujungbulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (edy)