Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Ketentuannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*hnd)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Hadiri Madiun City International Meeting

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajati Sulsel Sebut Pelantikan Pejabat Baru Momentum Perkuat Integritas dan Reformasi Kelembagaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, pelantikan pejabat baru...

PSR XXII GPIB di Makassar Berakhir, Pendeta Nitis Putrasana Harsono, M.Th Terpilih Ketua Umum FMS GPIB Periode 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam Persidangan Sinode Raya (PSR) XXII Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) yang berlangsung...

Hingga Akhir November, Partai Masyumi Hadir di Tiap Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rapat Pengurus DPD Partai Masyumi Kota Makassar, Jumat (31/10/2025), berlangsung di Kompleks Kuliner, Mesjid Baiturrahman,...

Kerja Keras Berbuah Hasil, GSI Sulsel Sumbang Tiga Medali di Tingkat Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Nurkusuma, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kontingen Gala Siswa...