“Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat diselesaikan,” jelasnya.
Kendati demikian dengan dilakukan perubahan ini, kualitas air juga harus dikelola dengan benar oleh tenaga yang profesional sehingga sehingga nanti perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap sekanjutnya. Dirinya menyebutkan PDAM Tirta
jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
“Di masa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini,” harapnya.
Pada rapat paripurna ini turut dilakukan penyerahan satu buah Ranperda Tentang Perseroda PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, Kamsina dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (ksl).