PEDOMANRAKYAT.CO.ID.SUNGGUMINASA–Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang Dibahas ke Tahap Selanjutnya. Sebelumnya
Ranperda diserahkan pemkab Gowa baru-baru ini.
Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Gowa di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (1/4).
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD kabupaten Gowa, Haniah Hafid mengapresiasi langkah Pemerintah mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang.
Menurutnya ini merupakan langkah positif sebagai respon terhadap amanat dari peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Dengan dibentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tentunya akan menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di Kabupaten Gowa, sehingga kami dari Fraksi PKB setuju untuk dibahas dan dikaji lebih mendalam sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan, Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Zulfiadi yang mengatakan turut memberikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.