Jam Kerja ASN Di Luwu Timur Berubah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MALILI –

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, tahun 2022 .

Perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur tertanggal 26 Maret 2022 Nomor : 188.6/1/BUP tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur, H Hamris Darwis, menuturkan, surat edaran tersebut mulai berlaku per 1 Ramadan 1443 H yang jatuh, Minggu, 3 April 2022 hingga bulan puasa berakhir.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadapi Pendemo, Kapam Obyek Ajak Personel Polres Tidak Arogan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan...

Aktivitas Tambang Pasir dan Galian C di Bone Jadi Sorotan Publik

PEDOMANRAKYAT, BONE - Aktivitas tambang pasir dan galian C di dua kecamatan di Kabupaten Bone, yakni Desa Nagauleng,...

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan Terhadap Gubernur Sumut dan Jokowi, Dukung Laporan ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara mengecam keras penghinaan yang dilakukan oleh pemilik...

Edi Saputra Gelar Reses Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan di Medan Denai, Hadirkan Solusi Nyata untuk Warga

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST menggelar kegiatan reses dengan agenda Sosialisasi Pembentukan Peraturan...