PEDOMANRAKYAT, MALILI –
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, tahun 2022 .
Perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur tertanggal 26 Maret 2022 Nomor : 188.6/1/BUP tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur, H Hamris Darwis, menuturkan, surat edaran tersebut mulai berlaku per 1 Ramadan 1443 H yang jatuh, Minggu, 3 April 2022 hingga bulan puasa berakhir.