“Perubahan jam kerja tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan,” kata Hamris.
Hamris Darwis, mengatakan, perubahan ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan yang tertuang dalam surat edaran itu, adalah, hari kerja Senin sampai Kamis pukul 08.00-15 Wita, sementara untuk hari Jumat pukul 08-15.30 Wita.
“Tidak hanya itu, jam istrahat pun diubah menjadi hari Senin hingga Kamis pukul 12.00-12.30 Wita, kemudian hari jumat pukul 12.00-13.00 Wita. Selain itu, kegiatan rutin seperti Rabu Sehat dan Apel pagi untuk sementara ditiadakan,” katanya.
“Jadi, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa untuk seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur, terkhusus untuk pegawai dan staf yang di Dinas Kominfo-SP yang menjalankan,” tandas H. Hamris Darwis. (yul)