Lanjut Muslimin, dari 111 Lembang di Toraja Utara, tidak semua melakukan hal serupa. Namun jika diantara Kepala Lembang yang terperiksa ditemukan kerugian negara setelah dikoordinasikan dengan Inspektorat, tidak menutup kemungkinan statusnya dinaikkan jadi tersangka.
“Aturan umum Dana Desa pelaksanaan pekerjaan di lapangan diswakelola sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat desa. Bukan untuk dipihakketigakan,” ujar Muslimin.
Beberapa Kepala Lembang yang dihubungi wartawan lewat selulernya Senin (04/04/2022) mengatakan, mereka saat didatangi pihak ketiga sebenarnya tidak setuju, namun karena ada tekanan dari atas kepadaKepala Lembang sehingga mereka ikut saja, sementara dalam petunjuknya tidak boleh dipihakketigakan.
“Kami Kepala Lembang, ikut perintah saja dari atas, dan satu Profil Desa dibayar Rp.22.000.000. Itu kami bayar ke pihak ketiga. Sementara ada 111 Lembang/Desa di Toraja Utara,” kata beberapa Kepala Lembang yang dihubungi dengan keterangan yang sama.
Pasca dimintai keterangan, Senin (04/04/2022), para Kepala Lembang membenarkan dimintai keterangan perihal pembuatan Profil Lembang, dan mengakui telah membayar Rp 22 juta ke pihak ketiga. (pria-ainul)