Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Provinsi, maupun tim PPBDes Kabupaten/Kota untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa.

Menurut Yusharto hingga tahun 2021 dari 74.962 desa sesuai Permendagri 58 2021, hanya dua persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021 yang melaporkan sebanyak 1.060 Desa yang lengkap Peraturan Bupati/Walikota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 Kabupaten 14 Provinsi,” kata Yusharto saat membuka ‘Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa’ yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, di Yogyakarta, Rabu, 6 April 2022.

“Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan  beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan lima tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta dimana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini Bupati/Wali Kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” tambahnya.

Sebagaimana yang diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Adapun Perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022, dan 11 Provinsi di tahun 2023.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Perempuan YY Resmi Polisikan Debt Collector, IWO Sulsel Desak Kapolrestabes Makassar Bertindak Tegas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pukul 6 Pagi, Mentan/Kepala Bapanas Amran Pimpin Rapat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memimpin rapat darurat percepatan...

Unhas Gelar Syukuran Juara PIMNAS dan Donasi untuk Bencana di Sumatera

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddiin menggelar acara Homecoming PIMNAS ke-38, sebagai wujud rasa syukur atas keberhasilan sebagai...

ASN Berintegritas Hasil Latsar di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR- Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar resmi menuntaskan Pelatihan Dasar (Latsar)...

Raker Ala Angkatan ’87: Santai, Penuh Tawa, Tapi Tetap Serius Membangun Organisasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rapat Kerja (Raker) identik dengan suasana serius dan jadwal yang padat, sering membuat peserta lelah...