Hal yang memprihatinkan, balap liar yang melibatkan anak muda itu, dapat memicu terjadinya perang kelompok atau tawuran yang sangat meresahkan warga disekitarnya.
“Bila menemukan warga atau anak muda bergerombol yang dapat mengganggu kamtibmas terutama imalam hari atau di subuh, hari akan ditindak tegas. Awalnya upaya Preentif, Prepentif bahkan Represif bila tidak mengindahkan perintah polisi” ungkap Ka SPKT 1 mengutip pernyataan Kapolsek Somba Opu AKP Ismail S.Sos., MH.
Tindakan demikian itu, dipertegas dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri, memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, jangan ragu bertindak, bila di lapangan ditemukan bentuk gangguan dan dinilai sangat meresahkan warga masyarakat,” tegas Kapolsek, AKP Ismail. (*)