Polres Selayar Limpahkan BAP dan Tersangka Narkoba

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Eddy Djuebang menambahkan, ”Jum” terancam dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Menyinggung kronologis penangkapan, Kasi Pidum menjelaskan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim penyidik Sat Narkoba Polres Selayar, sebelum penangkapan, ”Jum” berada di kapal menuju Pelabuhan Bira di Bulukumba, sedangkan barang bukti masih di rumahnya di Benteng.

Selanjutnya, ada orang lain mengantar barang bukti. Belum sempat barang diserahkan, tiba-tiba ditangkap polisi.
Terkait kasus tersebut, masih ada orang lain yang dikejar polisi dan statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). (dsn).

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakili Pangdam XIV/Hsn, Kapoksahli Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama Siswa Tamtama PK TNI AL Angkatan XLIV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejaksaan Negeri Soppeng Finalis Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2025

PEDOMANRAKYAT , SOPPENG - Setelah melalui tahapan desk evaluasi secara ketat ,Kejaksaan Negeri (Kejari)Soppeng salahsatu dari tiga satuan...

Satlantas Polres Soppeng Galakkan Program Police Goes to School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng menggalakkan program Police Goes to School dengan menjadi pembina...

Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana...

Kolaborasi dengan BPVP Bantaeng, Pemkab Sinjai Adakan Pelatihan TMT dan PBL Smart Sector

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Pelatihan Tailor Made Training (TMT) dan Project Based Learning (PBL) Smart...