Eddy Djuebang menambahkan, ”Jum” terancam dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Menyinggung kronologis penangkapan, Kasi Pidum menjelaskan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim penyidik Sat Narkoba Polres Selayar, sebelum penangkapan, ”Jum” berada di kapal menuju Pelabuhan Bira di Bulukumba, sedangkan barang bukti masih di rumahnya di Benteng.
Selanjutnya, ada orang lain mengantar barang bukti. Belum sempat barang diserahkan, tiba-tiba ditangkap polisi.
Terkait kasus tersebut, masih ada orang lain yang dikejar polisi dan statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). (dsn).