HL. Arumahi menjelaskan, tugas dan kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh undang-undang harus dapat dijalankan secara bertanggung jawab oleh jajaran SDM Bawaslu mulai dari pimpinan hingga staf.
Oleh karena itu, tata kelola dan manajemen peningkatan kapasitas SDM Bawaslu harus direncanakan dan dilaksanakan secara efektif.
Menurut Arumahi, semua jajaran SDM Bawaslu harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menjalankan Tupoksi Bawaslu secara komprehensip, bukan lagi secara parsial.
Dengan demikian, kesiapan Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu benar-benar paripurna, tegasnya.
Tudang sipulung diakhiri dengan buka puasa dan shalat magrib berjamaah. (*)