PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dengan luas wilayahnya yang mencapai 10.503,69 km² membuat jajaran Kepolisian Polres Selayar senantiasa mawas diri, memasang mata dan telinga untuk memastikan kondusifitas dan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Untuk itu, personel Patmor yang diback-up oleh tim gabungan dari Satuan Sabhara, Reskrim, Satlantas, dan Resmob Polres Selayar, rajin mengontrol kondisi keamanan dan menekan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas serta kejahatan jalanan.
Komitmen untuk menekan perilaku kejahatan jalanan dan aksi ugal-ugalan kawanan remaja, kembali ditunjukkan personel gabungan Polres Selayar dan unsur Provos yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan standar operating prosedur (SOP) dalam kegiatan operasi.
Kegiatan operasi yang digencarkan pada Minggu (10/04/2022) siang tersebut, menyisir ruas jalan Tanah Tappu, Puncak Tanadoang, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai.
Penyisiran dilakukan dengan mendasari rekaman video balap liar yang masuk dan diterima melalui akun media sosial Polres Selayar.
Hasilnya, 4 (empat) unit barang bukti sepeda motor yang tengah digunakan balapan liar berhasil disita dan diamankan petugas dari tangan empat pelaku balap liar.
Dari lokasi balap liar, barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Selayar untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Katim Resmob Polres Selayar, Aipda Andi Bustan menyampaikan, empat unit barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dari lokasi balap liar akan diamankan dan dikenakan sanksi efek jera dalam bentuk penahanan sementara sampai dengan tiga bulan kedepan.
Katim Patmor berpesan agar warga bisa menjaga stabilitas dan situasi keamanan dengan bersama-sama melakukan tindakan pencegahan terhadap perilaku balap liar, penggunaan mercon, dan tindakan pelanggaran hukum lainnya, terutama selama bulan Ramadhan. (Andi Fadly)