Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Ini Isinya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Ida menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Menpora Paparkan Desain Olahraga di Porwanas Malang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Penumpang KM Bukit Siguntang dan KM Talia Dirazia Satgas Gakkum Desk Perlindungan PMI

PEDOMANRAKYAT, NUNUKAN. Sebagai langkah pencegahan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri khususnya Malaysia, Satuan...

Serapan Beras Bulog Januari–Mei Tertinggi dalam 57 Tahun, Tanpa Impor

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Stok cadangan beras pemerintah mencatatkan rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir. Tepat pada pukul 13.16...

Andi Seto Gadhista Asapa Jabat Direktur SDM PT Timah Tbk

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Mantan Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Seto Ghadista Asapa diberi amanah menjabat Direktur Sumber Daya...

Pastikan Pelayanan Masyarakat Aman, Kepala BPOM Taruna Ikrar Sidak Instalasi dan Pelayanan Farmasi di Puskesmas Cakung

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Dr. Taruna Ikrar, melakukan inspeksi mendadak (sidak)...