“Adapun pelaku diamankan MI (21) alias Iccala warga jalan Tinumbu, Kelurahan Penampu, Makassar, FL (18) alias Isal warga Kelurahan Bungaeja Beru, Makassar, dan RI (20) alias Ris warga Sibula Dalam Kelurahan Layang Makassar serta barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah sarung samurai, 4 (empat) anak panah busur, 1 (satu) buah ketapel,” ungkap Kasubsipidm Sihumas.
“Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya dan petugas mengetahui nama serta identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
“Nantinya pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta dikenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” ujar Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)