PEDOMANRAKYAT.KEPULAUAN SELAYAR---Untuk mendapatkan solusi terbaik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar, Adi Nuryadin Sucipto,SH,MH mediasi sengketa Gudang Kopra.
Sengketa lahan tersebut, antara Pemda Kepulauan Selayar dengan keluarga Ahsar Hafid di Jl Penghibur Kelurahan Benteng Ibukota Kabupaten Selayar. Alhamdulillah, mediasi aman dan lancar.
Rapat difasilitasi Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH dan Andri Zulfikar, SH MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sekaligus sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta didampingi staf, Ayu Hartina, SH.
Turut hadir Ketua Komisi 1 DPRD, Andi Mahmud, ST, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar, Triastuti Listianingsih, SE, MM dan Pemda Selayar diwakili Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Hukum Setda, Muhammad Yusuf, Dishub, Camat Benteng, Lurah Benteng Selatan, Kamis 7 April 2022.
Kepala Kantor BPN menjelaskan secara detail permohonan Ahsar Hafid selaku pemohon pelayanan hukum kepada Kejari, bahwa terkait permintaan penandatanganan batas kepada Dinas Perhubungan atas nama Pemda.
Sebelumnya terjadi diskusi alot yang panjang. Namun belum dipahami konsekwensi setelah penandatanganan batas lokasi.
Kepala Kantor BPN Selayar, Triastuti Listianingsih menjelaskan, penandatanganan batas lokasi, bukan berarti akan dijadikan sebagai alas hak oleh Ahsar Hafid dalam menerbitkan sertifikat, melainkan hanya sebagai pengakuan batas semata.
Apalagi, Ahsar Hafid sebagai perwakilan dari keluarganya lanjut Triastuti, dalam permohonannya yang diajukan ke Kantor BPN Selayar, hanya ingin mengetahui luas lahan Gudang Kopra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1999 yang diklaim Pemda Selayar sebagai assetnya.
Setelah BPN Selayar melakukan pengukuran, Jumat 11 Maret 2022 dihadiri berbagai pihak, diperoleh data, luas lahan 146 m2 tanah milik Ahsar Hafid. Temuan ini didapatkan tim ukur dari Kantor BPN Selayar disaksikan pemerintah setempat, Camat dan Lurah.
"Setelah dilakukan analisa hasil pengukuran, diperoleh kesimpulan, dari luas lokasi yang diklaim Pemda seluas 638 m2 terdapat lokasi seluas 146 m2 milik pemohon Ahsar Hafid serta lokasi seluas 56 m2 yang merupakan tanah tak bertuan. Itu diketahui, setelah dihitung luas lokasi yang diklaim Pemda Selayar sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor : 8 Tahun 1999." ungkap Triastuti.
Tindaklanjutnya, Kejari Selayar akan minta kepada Kanwil BPN di Makassar membuka warkah di BPN Selayar terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor : 8 Tahun 1999.
Kemudian, pemohon akan bermohon kepada Bupati Selayar, H Muh Basli Ali untuk melakukan pelepasan hak atas tanah dimaksud dan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Selayar.
Tanah milik Pemda itu, masuk dalam barang milik daerah dan terakhir Dinas Perhubungan dan Bagian Asset Pemda melalui Sekretaris Daerah (Sekda) harus menandatangani surat tanda batas sebagai syarat permohonan ke Kantor BPN Selayar.
Poin berikutnya, pihak Kejaksaan menunggu hasil rapat pemerintah bersama DPRD Selayar dan akan ditindaklanjuti hasilnya." ungkap Kajari Selayar melalui Kasi Datun, Andri Zulfikar, SH MH. (mds).