Sertifikat tanah ini diberikan dengan jenis Hak Pakai dari Pemkab Toraja Utara ke Polres Toraja Utara dalam peruntukkan pembangunan Mapolres untuk dapat menunjang kinerja Kepolisian. Adapun sertifikat hak atas tanah yang telah di serahkan seluas 30.000 m2 terletak di Panga’ Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
“Terimakasih juga kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Toraja Utara yang sudah menerbitkan surat sertifikat tanah milik Polres Toraja Utara, dan ini merupakan legalitas hukum yang dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dengan ditandatanganinya naskah hibah antara Pemkab dan Polda dalam hal ini Polres maka secara resmi lahan untuk pembangunan Mako Polres Toraja Utara bisa segera dilaksanakan.
“Pembangunan Mako Polres sendiri dalam rangka peningkatan keamanan di Kabupaten Toraja Utara, dan sebagai daerah otonom baru (DOB) tentu keberadaan Polres menjadi bagian dari pembangunan sebuah wilayah,” tutup Kapolres.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda tersebut dihadiri langsung Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, SE, M.Si, Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, ST, Plt. Sekda Selvius Pasang, SP, MP, dan Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Toraja Utara Aspar, S.SIT, MPA. (man*)