Kenaikan Bipih Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji Tunda 2020

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA. –
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Meski demikian, selisih dari kenaikan itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Festival Seni Tradisi Pencak Silat Akan Digelar di Jakarta Utara, Upaya Melestarikan Budaya dan Regenerasi Penggiat Seni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran Sudah Koordinasi dengan Gubernur Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri...

Mentan Amran: Aceh Surplus Beras 871.000 ton, Tidak Perlu Impor

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Provinsi Aceh...

Lagi Ditemukan 40,4 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran: Beras Ilegal Ditindak Sebelum Bersandar di Batam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan tindakan tegas terhadap masuknya beras ilegal. Setelah...

Buka Resmi Parade Musik Gerejawi Tingkat Provinsi Kaltara, Gubernur Zainal: Sarana Memperkuat Kerukunan Umat Beragama

PEDOMANRAKYAT, TARAKAN - Ditandai penabuhan gong sebanyak 6 kali di atas panggung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),...