Demikian pula verifikasi kebenaran utang belanja Satgas Covid-19 Rp 2.212.452.000, maupun pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 9.855.473.019, dan penelusuran aset hasil belanja dan BTT yang tidak diketahui keberadaannya Rp 451.206.495.
Sekda Semuel Tande Bura diperiksa selama 10 jam dari pukul 08.30-18.30 Wita.
Kepada media ini, Jumat (15/4) Semuel mengatakan, semoga materi pengelolaan Covid-19 Tahun 2020, Kejaksaan Fokus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
“Saya diperiksa terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020 sebagai saksi,” singkat Semuel.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, SH membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 sesuai temuan BPK. “Selain mantan Bupati Nivodemus Biringkanae, juga Sekda Semuel Tande Bura,” ujar Ariel Denny. (ainul)