PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Pasca mantan Bupati Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae, diperiksa Kejaksaan Negri (Kejari) Makale terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020, Kejari Tana Toraja kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura, Kamis (14/04/2022).
Sekda Semuel yang tidak difungsikan dan dilangkahi wewenangnya di jaman pemerintahan Nico-Victor (Nivi), diharapkan banyak memberikan informasi meyakinkan kepada penyidik.
[irp posts="9706" name="Mantan Bupati Tator Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19"]
Hasil LHP BPK Tahun 2020 lumayan banyak anggaran Covid-19 Tana Toraja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke kas daerah.
Selain penyetoran kas hasil pendapatan PelLEK kas daerah Rp 179.775.250, juga penelusuran dan verifikasi yang masih harus dipertanggungjawabkan ke kios-kios sebesar Rp 1.693.504.795.
Demikian pula verifikasi kebenaran utang belanja Satgas Covid-19 Rp 2.212.452.000, maupun pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 9.855.473.019, dan penelusuran aset hasil belanja dan BTT yang tidak diketahui keberadaannya Rp 451.206.495.
Sekda Semuel Tande Bura diperiksa selama 10 jam dari pukul 08.30-18.30 Wita.
Kepada media ini, Jumat (15/4) Semuel mengatakan, semoga materi pengelolaan Covid-19 Tahun 2020, Kejaksaan Fokus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
"Saya diperiksa terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020 sebagai saksi," singkat Semuel.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, SH membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 sesuai temuan BPK. "Selain mantan Bupati Nivodemus Biringkanae, juga Sekda Semuel Tande Bura," ujar Ariel Denny. (ainul)