PEDOMANRAKYAT - Makassar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, tidak ada pungutan biaya untuk dokumentasi foto maupun video di area Center Point of Indonesia (CPI) yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.
Selanjutnya dipertegas lagi Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel, Since Erna Lamba.
"Area kawasan CPI milik Pemprov Sulsel tidak ada dikenakan biaya atau punggutan untuk publik. Tetapi kawasan kewenangan CitraLand City Losari, mereka ada kebijakan khusus oleh manajemen," ungkapnya.
Gubernur Sulsel pun telah berkoordinasi dengan pihak CitraLand City Losari yang berada di kawasan CPI.
Dari koordinasi itu, diketahui tarif biaya itu untuk foto prewedding di area privat milik CitraLand City Losari.
Sementara itu, Hendra Wahyuadi selaku General Manager Citraland City Losari memberikan klarifikasi mengenai kabar tersiar tersebut.
Pihaknya mengaku, kawasan CPI memiliki area publik dan area privat.
Di mana telah ada batasan hukum dan kewenangan area Pemprov maupun area investor.
Selain itu, katanya, ada pula lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat dan akan menjadi area publik jika telah diserahkan secara fisik dan legal ke Pemkot Makassar.
"Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area Pemprov, hal ini bisa dibuktikan di lapangan. Framing/opini yang terbentuk adalah masyarakat harus membayar Rp 500 ribu untuk berfoto di CPI adalah tidak benar," tegasnya.
Mengenai tarif Rp 500 ribu untuk tarif foto prewedding tersebut untuk lokasi privat milik CitraLand City Losari.
Lokasi privat, seperti Plaza Marketing Office dan Sunset Quay. Lokasi ini merupakan area privat, yang sepenuhnya menjadi kewenangan investor.
"Namun tarif tersebut sudah tidak diberlakukan (expired) lagi. Saat ini untuk foto prewedding hanya dikenakan tarif 200 ribu di semua lokasi privat Investor," lanjut Hendra.
Ia mengaku pihaknya tidak mungkin berlakukan tarif tersebut di area publik milik Pemprov.
Tarif Rp 200 ribu dimaksudkan sebagai biaya koordinasi pemakaian tempat, pengamanan oleh tim security kami supaya fotografer dan tim prewedding tidak diganggu pihak lain, pemakaian ruang
rias dan toilet.
Dijelaskan, lokasi foto prewedding itu harus bersih, nyaman dan indah.
Dengan demikian, katanya, butuh biaya besar yang harus dikeluarkan investor untuk
pemeliharaan lokasi berupa penyiraman air besih, pemupukan, perawatan landscape, dan pembayaran listrik.
"Tarif ini juga dimaksudkan agar pengguna tempat prewedding mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lokasi prewedding," jelasnya.
Menurutnya, pihak fotografer prewedding selama ini tidak keberatan dengan adanya tarif tersebut. Apalagi lagi dengan keindahan dan keunikan lokasi CPI.
Pihak manajemen Citraland City Losari tidak pernah mengenakan tarif foto atau video untuk kepentingan personal maupun upload di media sosial, yang dilakukan secara masif dan sporadis oleh masyarakat di beberapa tempat.
"Kami hanya meminta mereka untuk mematuhi rambu lalu lintas, beberapa aksi mereka berpotensi mengganggu keselamatan pemakai jalan termasuk keselamatan diri mereka sendiri," ungkap Hendra.
Pihaknya juga mengimbau agar mereka menjaga ketertiban, menjaga kebersihan lokasi dan tidak merusak aset di sepanjang jalan dan area privat. (*)