PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Polda Sulawesi Selatan sedang mengusut kasus dugaan korupsi sejumlah item anggaran di DPRD Toraja Utara (Torut). Kasus ini berpotensi menyeret seluruh legislator Torut.
Berdasarkan surat panggilan klarifikasi Direktorat Kriminial Khusus Polda Sulsel, kasus ini diusut sejak 03 Februari 2022 dengan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint-Gas/80/II/2022/Ditreskrimsus. Ada 5 item anggaran yang diduga telah terjadi penyelewengan.
Dalam surat Ditreskrimsus Polda Sulsel disebutkan, lima item anggaran yang tengah dalam pengusutan itu antara lain, penyalahgunaan pembayaran tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Toraja Utara, dana operasional pimpinan, tunjangan reses, biaya perjalanan dinas dewan dan anggaran makan minum di DPRD Torut tahun 2020 dan 2021.
Surat ini diteken Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri. Penyidik Direskrimsus sebutkan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan sejak Februari. Kasus ini ditangani oleh Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Sutomo.
Hanya saja hingga saat ini perkembangan kasus belum dirinci pihak Polda Sulsel. Kabarnya, sekitar 30 anggota DPRD Torut akan diperiksa.
Sementara itu sumber dari internal DPRD Torut menyebutkan, sejak Februari 2022 pihak DPRD sudah menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Sulsel. Surat yang diterima menyebut pemanggilan itu untuk pengumpulan bahan keterangan.
“Ada beberapa legislator yang sudah diperiksa. Kasusnya ya ada beberapa item sesuai yang disebutkan dalam surat. Kalau tidak salah ada 5 item. Termasuk anggaran reses, operasional pimpinan dewan dan juga biaya perjalanan dinas,” ujarnya, Minggu (17/04/2022).
Hanya saja ia tak berani menyebutkan siapa saja legislator Torut yang telah diperiksa.