Demikian pula inisial IKP mengabdi di Sulbar. Padahal sudah tegas aturannya, guru ikut seleksi P3K harus mengabdi atau mengajar di wilayah tempat melamar, sesuai Permenpan No 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 3 dan pasal 33 ayat 4 tentang P3K.
Menurut Joni Tonglo, jika masalah dua person tersebut telah diputuskan BKAN, maka SK segera diserahkan. “Sabar miki dulu setelah BAKN putuskan status dua orang tersebut, SK segera diserahkan,” ujar Joni Tonglo.
Joni Tonglo tidak menampik tugas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan non guru, wajib mengetahui masa kerja termasuk tugas pokok dan fungsi P3K.
Tugas pokok dan fungsi P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dalam UU tersebut, disebutkan, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“P3K memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” pungkas Joni Tonglo. (ainul/herman)