PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Kepala Dusun Ulusalu, Sampelino Lamba, tidak menerima dirinya diganti sebagai Kepala Dusun di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. Dan sebagai aksi protesnya, Sampelino Lamba’ kemudian menyegel Kantor Kelurahan dengan cara memalang menggunakan kayu dan memaku pintu kantor tersebut.
Akibat aksi penyegelan itu, aparat kelurahan tidak bisa berkantor sejak Jumat (15/04/2022), dan segel baru berhasil dibuka tadi siang, Selasa (19/04/2022) setelah Kapolsek Sanggalangi’ bersama Anggota TNI mempertemukan pelaku penyegelan dengan Camat Rantebua serta Lurah Bokin.
Meskipun dalam pertemuan tersebut sempat tegang, namun pihak keamanan berhasil meredam dan meyakinkan pelaku untuk membuka kembali kantor yang disegel.
Menurut pelaku penyegelan, Sampelino Lamba’, dirinya melakukan penyegelan karena tidak terima dicopot dari jabatannya selaku kepala dusun, dan merasa tidak dihargai oleh Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Sementara tanah tempat berdirinya bangunan Kantor Kelurahan Bokin diklaim sebagai miliknya yang dihibahkan kepada pihak Kelurahan. Bahkan ia juga mengambil andil dalam pembangunan Kantor Lurah tersebut.