Sampelino juga mempertanyakan regulasi yang digunakan untuk merekrut Kepala Dusun baru, yang menurutnya tidak logis karena selama ini yang meng-SK-kan Kepala Dusun adalah Lurah, bukan Camat.
“Saya melakukan penyegelan ini sebagai bentuk protes terhadap pihak kelurahan dan kecamatan yang mengganti posisi saya tanpa ada komunikasi sebelumnya. Saya juga mempertanyakan aturan yang dipedomani dalam proses pergantian, karena setahu saya bukan camat yang SK-kan tapi kelurahan, kemudian ditembuskan ke bupati melalui camat,” terang Sampelino Lamba’.
Sementara itu, Lurah Bokin Yulius Sampepadang, Selasa (19/04/2022) menjelaskan, dirinya hanya sebatas mengajukan nama-nama dan itu hak prerogatif camat untuk memilih dari empat nama yang diusulkan untuk di-SK-kan.
“Saya telah mengirim empat nama ke kecamatan dan salah satu nama yang ada dalam usulan saya yakni Pak Sampelino Lamba’ namun yang di-SK-kan oleh camat bukan nama beliau melainkan orang lain,” jelas Yulius Sampepadang.
Diketahui, pintu kantor Kelurahan baru berhasil dibuka setelah dirusak dengan cara dicungkil menggunakan linggis akibat banyaknya paku yang ditancapkan di pintu tersebut.
Sebelumnya Sampelino Lamba’ bersedia membuka segel kantor karena menghargai permintaan pihak aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI, namun ia juga mengaku akan melakukan aksi serupa jika dirinya tidak di-SK-kan kembali selaku Kepala Dusun Ulusalu. (man*)