Dua Tenaga P3K Fungsional Guru Tana Toraja Bermasalah, SK Belum Diserahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Lulus seleksi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai tenaga fungsional guru di Kabupaten Tana Toraja menjadi teka teki kapan terima Surat Keputusan (SK) agar segera terjawab.

"Pasalnya sudah 322 dinyatakan lulus dan telah memiliki Nomor Induk (NI), kecuali 2 (dua) orang yang hingga kini belum kunjung turun NI karena bermasalah," terang Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Toraja, Joni Tonglo, Selasa (19/04/2022).

Kata Joni Tonglo, P3K untuk tenaga fungsional guru Tana Toraja tahun 2021, dinyatakan lulus tahap pertama 174 orang, dan tahap kedua  151 orang.

Menjadi kendala hingga sekarang SK belum kunjung diserahkan, lantaran ada dua orang bermasalah. Selain inisial B terpilih Kepala Lembang dan juga lolos P3K. Sementara aturannya oknum B harus ada pilihan salah satunya disertai surat pengunduran diri.

Demikian pula inisial IKP mengabdi di Sulbar. Padahal sudah tegas aturannya, guru ikut seleksi P3K harus mengabdi atau mengajar di wilayah tempat melamar, sesuai Permenpan No 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 3 dan pasal 33 ayat 4 tentang P3K.

Menurut Joni Tonglo, jika masalah dua person tersebut telah diputuskan BKAN, maka SK segera diserahkan. "Sabar miki dulu setelah BAKN putuskan status dua orang tersebut, SK segera diserahkan," ujar Joni Tonglo.

Joni Tonglo tidak menampik tugas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan non guru, wajib mengetahui masa kerja termasuk tugas pokok dan fungsi P3K.

Tugas pokok dan fungsi P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dalam UU tersebut, disebutkan, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca juga :  Oknum Anggota Brimob, Diduga Jadi Eksekutor Tewasnya Petugas Dishub Makassar

"P3K memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas," pungkas Joni Tonglo. (ainul/herman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...