PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai menemui kejelasan.
Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) soal pencairan THR tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kapala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Andi Bambang.
Pemerintah disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Insya Allah kita sudah jadwalkan untuk pencairannya, tergantung dari OPD masing-masing karena kita di BPKAD tinggal menunggu surat perintah membayar (SPM) dari OPD,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022).