Tak hanya itu Amrayadi juga menyampaikan dalam meningkatkan kualitas DPB, harus terjalin koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan KPU. Hal ini menurutnya agar memudahkan saat melakukan pengawasan Data Pemilih, dan mengacu pada prinsip mutakhir, akurat, dan komprehensif.
Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Bantaeng, Kasmawati menjelaskan, KPU melakukan pemutakhiran DPB berdasarkan PKPU 6 Tahun 2021 sebagai dasar dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkenjutan.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang banyak memberikan masukan dan saran kepada KPU dalam hal pemutakhiran DPB.
“Bawaslu Bantaeng telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bantaeng, terkait pemutakhiran data Pemilih, diantaranya menyampaikan data meninggal dunia yang diperoleh dari hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Bantaeng,” pungkas Kasmawati.
Meski demikian sambung dia, KPU juga mengakui bahwa terdapat kendala dari saran perbaikan yang disampaikan Oleh Bawaslu karena tidak lengkapnya elemen data penduduk, selain itu dokumen pendukung juga tidak lengkap sehingga KPU kesulitan melakukan tindaklanjut.
Hal tersebut ditanggapi Disdukcapil yang disampaikan oleh Adminduk dan SIAK Alif. Menurutnya pihaknya dalam melakukan validasi data terkadang kesulitan karena elemen data tidak lengkap.
“Walaupun seperti itu, disdukcapil terus berupaya mendukung penyelenggara dalam melahirkan data pemilih yang berkualitas. Pihaknya juga mendorong pemerintah desa agar aktif melaporkan warganya yang meninggal, pindah masuk dan pindah keluar untuk memudahkan dalam pencatatan penduduk,” terang SIAK Alif. (*)