PPK Jajaran Kodam XIV/Hsn Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Kodam XIV/Hasanuddin gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ujian Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Makodam, Jl. Urip Sumoharjo Makassar. Jumat (22/04/2022)

.

Bimtek berlangsung 21- 23 April 2022, diikuti puluhan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jajaran Kodam XIV/Hasanuddin.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen, TNI Andi Muhammad, S.H., dalam sambutan tertulisnya dibacakan Inspektur Kodam (Irdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos mengatakan, tujuan bimtek membekali peserta esensi ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara komperensif dan mendalam.

Dengan demikian, terwujud kesamaan persepsi dalam pengelolaan dan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah di satuan yang pengadaannya menggunakan dana dari APBN/APBD.

Pangdam mengharapkan agar aplikasikan secara nyata materi Bimtek yang telah dipaparkan mendetail narasumber dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan sistem pengelolaan barang dan jasa secara baik dan benar di satuan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kehadiran TV Digital, Para Dai Dan Tokoh Agama Harus Mampu Beradaptasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YADEA Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Global Sepeda dan Motor Listrik di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hens Gemilang Motor Sejahtera selaku distributor resmi YADEA sepeda dan motor listrik ternama dunia, kini...

Disdik Sulsel Sosialisasikan SPMB 2025, Jalur Zonasi Dihapus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mulai menyosialisasikan pra pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sosialisasi yang...

Resmob Gowa Tangkap Perempuan Pelaku Penganiayaan di Kafe Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa menangkap seorang perempuan berinisial CW (34) di sebuah kafe...

Aktivitas Pergudangan di Makassar Marak, Perda No.53 Tahun 2015 Terkesan Tidak Diindahkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang seharusnya mengatur lokasi aktivitas...